Langkah Mudah Mendaftarkan UMKM dan Mendapat Sertifikat Halal

Lurus IDBisnisLangkah Mudah Mendaftarkan UMKM dan Mendapat Sertifikat Halal

Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, memiliki sertifikat halal bukan lagi sekadar nilai tambah — ini sudah menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku UMKM. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki pasar halal yang sangat besar dan terus berkembang. Berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga tahun 2023 baru sekitar 4 juta produk yang telah tersertifikasi halal dari jutaan UMKM yang ada di Indonesia. Artinya, masih sangat banyak peluang yang belum dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Jika Anda adalah pemilik UMKM yang ingin meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar, artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah dalam mendaftarkan UMKM dan mendapatkan sertifikat halal dengan mudah.

Mengapa Sertifikat Halal Penting untuk UMKM?

Sebelum masuk ke prosedur pendaftaran, penting untuk memahami mengapa sertifikat halal menjadi hal yang krusial bagi keberlangsungan bisnis Anda. Pertama, dari sisi regulasi, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia — terutama produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik — untuk memiliki sertifikasi halal. Kewajiban ini diberlakukan secara bertahap, dan bagi produk makanan serta minuman, tenggat waktunya sudah semakin dekat.

Kedua, dari sisi bisnis, label halal meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan. Survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga riset menunjukkan bahwa konsumen Muslim di Indonesia cenderung lebih memilih produk berlabel halal, bahkan bersedia membayar harga lebih tinggi untuk produk yang terjamin kehalalannya. Ketiga, sertifikat halal membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor ke negara-negara dengan populasi Muslim besar seperti Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Dengan kata lain, sertifikat halal bukan hanya soal kepatuhan agama, tetapi juga merupakan investasi bisnis jangka panjang yaang sangat menguntungkan.

Mengenal BPJPH: Lembaga Resmi Sertifikasi Halal di Indonesia

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. BPJPH dibentuk berdasarkan amanat UU No. 33 Tahun 2014 dan mulai beroperasi secara penuh sejak tahun 2019. Sebelumnya, sertifikasi halal dikelola oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI).

Kini, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sistem terintegrasi yang disebut SIHALAL (Sistem Informasi Halal), yang dapat diakses secara online melalui laman ptsp.halal.go.id. Sistem ini memudahkan pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor BPJPH. Selain BPJPH, ada pula Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan lapangan, serta MUI yang berwenang mengeluarkan fatwa halal sebagai dasar penerbitan sertifikat. Memahami peran masing-masing lembaga ini akan membantu Anda menjalani proses sertifikasi dengan lebih lancar.

Dua Jalur Sertifikasi Halal untuk UMKM

Pemerintah menyediakan dua jalur sertifikasi halal yang dapat dipilih oleh pelaku UMKM sesuai dengan kondisi dan skala usaha masing-masing.

1. Jalur Reguler
Jalur reguler adalah proses sertifikasi halal standar yang melibatkan pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jalur ini cocok untuk pelaku usaha menengah ke atas atau usaha yang memiliki proses produksi lebih kompleks. Biaya untuk jalur reguler bervariasi tergantung jenis produk dan kompleksitas pemeriksaan, namun pemerintah menetapkan tarif resmi yang transparan.

2. Jalur Self Declare (Pernyataan Mandiri)
Jalur self declare atau pernyataan mandiri adalah terobosan besar dari pemerintah untuk memudahkan pelaku UMKM mikro dan kecil mendapatkan sertifikat halal. Melalui jalur ini, pelaku usaha cukup menyatakan secara mandiri bahwa produknya memenuhi standar kehalalan tanpa hrus melalui proses audit LPH yang panjang. Jalur ini berlaku untuk produk-produk dengan risiko rendah, seperti makanan dan minuman yng bahan bakunya sudah jelas kehalalannya, misalnya produk berbahan dasar singkong, pisang, atau bahan nabati lainnya yang tidak memerlukan proses kimiawi kompleks. Biaya untuk jalur self declare jauh lebih terjangkau, bahkan pemerintah melalui berbagai program subsidi sering memberikan sertifikasi ini secara gratis bagi UMKM yang memenuhi syarat.

Persyaratan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini agar prosesnya berjalan lancar dan tidak mengalami kendala di tengah jalan.

Dokumen Legalitas Usaha:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go.id
  • KTP pemilik usaha atau penanggung jawab
  • NPWP perusahaan atau pribadi (jika ada)

Dokumen Produk:

  • Daftar produk yang akan disertifikasi beserta nama merek dagang
  • Daftar bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi
  • Dokumen pendukung kehalalan bahan (sertifikat halal bahan baku, spesifikasi bahan, atau dokumen lain yang relevan)
  • Label produk yang akan digunakan

Dokumen Proses Produksi:

  • Diagram alur proses produksi (flowchart)
  • Deskripsi singkat proses produksi
  • Alamat dan foto lokasi produksi

Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan valid sebelum memulai proses pendaftaran. Ketidaklengkapan dokumen adalah salah satu penyebab utama tertundanya proses sertifikasi halal.

Langkah-Langkah Mendaftarkan UMKM utuk Sertifikat Halal

Berikut adalah panduan lengkap langkah demi langkah untuk mendaftarkan UMKM dan mendapatkan sertifikat halal melalui sistem SIHALAL:

Langkah 1: Buat Akun di Sistem SIHALAL
Kunjungi laman ptsp.halal.go.id dan klik tombol “Daftar”. Isi formulir registrasi dengan data diri yang valid termasuk email aktif, nomor telepon, dan data identitas. Setelah mendaftar, verifikasi akun Anda melalui email yng dikirimkan oleh sistem. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi agar tidak terjadi kesalahan yang memperlambat proses.

Langkah 2: Login dan Pilih Jenis Permohonan
Setelah akun aktif, login ke sistem SIHALAL dan pilih menu “Permohonan Baru”. Tentukan jenis permohonan apakah Anda akan menggunakan jalur reguler atau jalur self declare. Untuk UMKM pemula dengan produk sederhana, sangat disarankan untuk memilih jalur self declare terlebih dahulu.

Langkah 3: Isi Data Pelaku Usaha
Lengkapi formulir data pelaku usaha yang mencakup nama perusahaan, jenis usaha, alamat tempat produksi, NIB, dan informasi kontak. Pastikan data NIB yang dimasukkan sudha valid dan terdaftar di sistem OSS.

Langkah 4: Isi Data Produk
Masukkan informasi detail tentang produk yang akan disertifikasi, termasuk nama produk, merek, jenis produk, dan kapasitas produksi. Upload foto produk dan desain label yng akan digunakan. Jika Anda memiliki beberapa varian produk, daftarkan semuanya daam satu permohonan untuk efisiensi waktu dan biaya.

Langkah 5: Isi Daftar Bahan Baku
Ini adalah bagian yang paling krusial dalam proses pendaftaran. Anda harus memasukkan seluruh bahan baku dan bahan penolong yang digunakan, lengkap dengan dokumen pendukung kehalalannya. Untuk bahan yang sudah memiliki sertifikat halal, upload dokumen tersebut. Untuk bahan yang berasal dari sumber yang jelas halal seperti bahan nabati murni, Anda dapat menyertakan spesifikasi bahan dari pemasok.

Langkah 6: Bayar Biaya Akad
Setelah semua data dilengkapi, sistem akan menghitung biaya yang hrus dibayarkan. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan. Untuk UMKM yang mendapatkan fasilitas subsidi, biaya ini mungkin sudha ditanggung oleh pemerintah atau lembaga pendamping. Simpan bukti pembayaran dengan baik.

Langkah 7: Proses Verifikasi dan Pemeriksaan
Untuk jalur self declare, BPJPH akan memverifikasi dokumen yang Anda ajukan. Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang telah ditunjuk akan membantu memverifikasi kesesuaian pernyataan Anda. Untuk jalur reguler, tim auditor dri LPH akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi produksi Anda. Proses ini biasanya memakan waktu antara 3 hingga 21 hari kerja tergantung pada jenis jalur dan kompleksitas produk.

Langkah 8: Penerbitan Sertifikat Halal
Setelah semua proses verifikasi selesai dan tidak ada catatan yang perlu diperbaiki, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara digital yang dapat diunduh melalui sistem SIHALAL. Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlakunya habis. Anda juga akan mendapatkan nomor registrasi halal yang wajib dicantumkan pada label produk.

Tips Agar Proses Sertifikasi Berjalan Lancar

Berdasarkan pengalaman banyak pelaku UMKM yang telah berhasil mendapatkan sertifikat halal, ada beberapa tips praktis yang bisa membantu proses Anda berjalan lebih cepat dan efisien. Pertama, pastikan NIB Andaa sudah aktif dan terdaftar dengan benar di sistem OSS sebelum mulai mendaftar ke SIHALAL, karena NIB adalah pintu masuk utama seluruh proses legalitas UMKM. Kedua, manfaatkan program pendampingan sertifikasi halal yang disediakan oleh pemerintah melalui BPJPH, Kementerian Koperasi dan UKM, atau lembaga pendamping yang telah tersertifikasi. Program ini tidak hanya membantu proses administrasi, tetapi juga sering kali memberikan fasilitas sertifikasi gratis bagi UMKM yang memenuhi kriteria. Ketiga, bergabunglah dengan komunitas atau asosiasi UMKM di daerah Anda, karena seringkali ada program sertifikasi halal massal yang diselenggarakan oleh dinas terkait yang prosesnya lebih mudah dan lebih cepat. Keempat, simpan seluruh rekaman data bahan baku dengan rapi, termasuk nota pembelian dan spesifikasi bahan dari pemasok, karena dokumen inilah yang paling sering diminta daam proses verifikasi.

Kesimpulan

Mendapatkan sertifikat halal untuk UMKM kini bukanlah hal yang rumit atau mahal seperti yang mungkin selama ini dibayangkan. Dengan adanya sistem SIHALAL yang berbasis digital dan jalur self declare yang dikhususkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah telah membuka jalan yang jauh lebih mudah dan terjangkau. Kuncinya adalah mempersiapkan dokumen dengan lengkap, memahami jalur mana yang sesuai dengan jenis usaha Anda, dan memanfaatkan program pendampingan yang tersedia. Ingat, sertifikat halal bukan hanya tentang memenuhi kewajiban regulasi — ini adalah investasi nyata utuk kepercayaan konsumen, perluasan pasar, dan keberlanjutan bisnis Anda di jangka panjang. Jadi, jangan tunda lagi. Mulailah proses pendaftaran sertifikat halal UMKM Anda hari ini dan buka peluang bisnis yang lebih besar bersama lurus.id.


Hubungi Kami via WhatsApp

⚠️ Admin: Nomor WA belum diisi — buka Brief Artikel di plugin lalu isi Nomor WhatsApp & Simpan Brief

Leave a Comment